Pengelolaan sampah didefinisikan adalah semua kegiatan yang bersangkuta paut dengan pengendalian timbulnya sampah, pengumpulan, transfer dan transportasi, pengolahan dan pemrosesan akhir/pembuangan sampah, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan lingkungan, ekonomi, teknologi, konservasi, estetika dan faktor-faktor lingkungan lainnya yang erat kaitannya dengan respon masyarajat.
Menurut Undang-undang No. 18 Tahun 2008 pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan meliputi :
- Pembatasan timbulan sampah
- Pendauran ulang sampah, dan/atau
- pemanfaatan kembali sampah
Sedangkan kegiatan penanganan meliputi:
- Pemilihan
- Pengumpulan
- Pengangkutan
- Pengolahan
- Pemrosesan akhir sampah