Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. TPA merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang benar agar keamanan tersebut dapat dicapai dengan baik.
Di lokasi pemrosesan akhir tidak hanya ada proses penimbunan sampah, tetapi juga wajib terdapat 4 (empat) aktivitas utama penanganan sampah di lokasi TPA, yaitu (Litbang PU, 2009):
- Pemilahan sampah
- Daur ulang sampah non-hayati (an-organik)
- Pengomposan sampah hayati (organik)
- Pengurugan/penimbunan sampah residu dari proses di atas di lokasi pengurangan atau penimbunan (landfill).